BHP MEDIS 4: PENGADAAN


PENGELOLAAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI
DI RUMAH SAKIT
(4)
PENGADAAN
PENDAHULUAN
Yang dimaksud dengan pengadaan adalah proses/serangkaian kegiatan dalam rangka memperoleh suatu barang dengan cara membeli. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi pemilihan metoda pengadaan, pemilihan penyedia barang/suplier, penerimaan barang dan pemeriksaan mutu. Adapun mengenai jenis/item barang yang akan diadakan dan cara perhitunganya telah diuraikan secara ringkas dalam bab perencanaan perhitungan kebutuhan BHP. Tujuan pengadaan barang adalah agar senantiasa tersedia barang yang dibutuhkan dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan, dengan mutu yang terjamin serta dapat diperoleh pada saat dibutuhkan.
Pada dasarnya pengadaan BHP diarahkan untuk memperoleh BHP yang bermutu, dalam jenis dan jumlah yang cukup, memperoleh harga yang murah, diterima tepat waktu, mendapatkan rekanan yang handal dan dapat dipercaya serta memiliki kinerja yang baik.
PEMILIHAN METODA PENGADAAN
Secara umum ada beberapa metoda yang lazim digunakan dalam pengadaan barang sebagimana diuraikan secara singkat di bawah ini.
1.     Pelelangan terbuka/ umum (open tender), yaitu metoda pemilihan penyedia barang yang dilakukan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi, sehingga masyarakat luas/ dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikuti tender tersebut. Terhadap 3 calon pemenang kemudian dilakukan penilaian kualifikasi, guna melihat apakah ketiganya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RKS (rencana kerja dan syarat-syarat). Dari ketiga calon pemenang tersebut kemudian dipilih satu sebagai pemenang yang memberikan kemanfaatan yang paling besar, dalam arti menawarkan BHP yang bermutu standar dengan harga yang paling murah.
2. Pelelangan terbatas (restricted tender), yaitu metoda pelelangan dengan mengumumkan pengadaan tersebut secara luas baik melalui media massa maupun papan pengumuman resmi, tetapi dengan langsung menyebutkan calon penyedia barang yang diundang yang dinilai mampu menyediakan barang yang dibutuhkan, namun tetap memberi kesempatan kepada calon lain. Setelah tiga calon pemenang ditetapkan, kemudian dilakukan evaluasi kualifkasi guna melihat apakah ketiganya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RKS (rencana kerja dan syarat-syarat). Metoda ini biasanya diterapkan pada pengadaan barang yang langka atau kompleks atau bernilai relatif besar, sehingga tidak banyak suplier yang mampu mengerjakan. Dari ketiga calon pemenang tersebut kemudian dipilih satu sebagai pemenang yang memberikan kemanfaatan yang paling besar, dalam arti menawarkan obat yang bermutu standar dengan harga yang paling murah.
3.  Pemilihan langsung (competitive negotiation), pemilihan penyedia barang yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran (paling sedikit 3 calon), yang telah dinyatakan lulus kualifikasi. Kemudian dilakukan negosiasi terhadap calon rekanan baik dari segi administrasi, teknis dan harga. Dalam hal pemilihan langsung, pengumuman cukup dilakukan pada papan pengumuman resmi tidak harus di media massa. Dari ketiga calon pemenang tersebut kemudian dipilih satu sebagai pemenang yang memberikan kemanfaatan yang paling besar, dalam arti menawarkan obat yang bermutu standar dengan harga yang paling murah.
4.    Pengadaan langsung (direct procurement), adalah pengadaan barang dengan cara menunjuk satu calon penyedia barang yang telah dinyatakan lulus kualifikasi, setelah membandingkan harga dari sedikitnya 3 calon penyedia barang. Baru kemudian dilakukan negosiasi baik administrasi, teknis dan harga.
5.     Pembelian langsung (direct buying), yaitu pengadaan barang dengan cara membeli langsung ke suatu penyedia barang/ toko. Cara ini biasa dilakukan bila membeli sesuatu dalam jumlah kecil/ sedikit.
Untuk lembaga pemerintah (public sector) secara umum mekanisme pengadaan barang harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. Secara khusus, lembaga pemerintah yang telah ditetapkan sebagai badan layanan umum (BLU atau BLUD), termasuk RS Jogja, yang sebagian besar anggaran pengadaan barang-nya tidak berasal dari APBD maupun APBN, maka mekanisme penganggaran dan belanja-nya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005.
Khusus bagi RS Jogja, telah dibentuk unit layanan pengadaan rumah sakit (ULP RS) yang memiliki tugas utama pengadaan barang dan jasa, dan oleh karenanya proses  pengadaan BHP tidak akan dipaparkan secara mendalam. Metode pengadaan manapun yang dipilih oleh ULP RS, tetapi pada prinsipnya belanja BHP harus senantiasa mempertimbangkan:
1.      Inisiasi pembelian BHP berasal dari instalasi farmasi atau pengurus barang;
2.      Harga termurah tetapi mutu terjamin
3.   Sisa persediaan BHP yang ada di gudang penyimpanan (perhatikan konsep tingkat stok);
4.      Kapasitas gudang penyimpanan di rumah sakit;
5.      Ketersediaan anggaran/cash flow;
6.      Kecepatan perputaran masing-masing jenis BHP;
7.      Jaminan produsen jika ada kerusakan dan atau daluwarsa;
8.      BHP yang akan dibeli mudah rusak atau tidak .

©

Comments

Popular posts from this blog

BHP MEDIS 5: PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN BMHP

PENANDAAN OBAT

MÉLIK NGGÉNDHONG LALI