BHP MEDIS 4: PENGADAAN
PENGELOLAAN
BAHAN MEDIS HABIS PAKAI
DI RUMAH SAKIT
(4)
PENGADAAN
PENDAHULUAN
Yang
dimaksud dengan pengadaan adalah proses/serangkaian kegiatan dalam rangka
memperoleh suatu barang dengan cara membeli. Rangkaian kegiatan tersebut
meliputi pemilihan metoda pengadaan, pemilihan penyedia barang/suplier, penerimaan barang dan
pemeriksaan mutu. Adapun mengenai jenis/item barang yang akan diadakan dan cara
perhitunganya telah diuraikan secara ringkas dalam bab perencanaan perhitungan
kebutuhan BHP. Tujuan pengadaan barang adalah agar senantiasa tersedia barang
yang dibutuhkan dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan, dengan
mutu yang terjamin serta dapat diperoleh pada saat dibutuhkan.
Pada
dasarnya pengadaan BHP diarahkan untuk memperoleh BHP yang bermutu, dalam jenis
dan jumlah yang cukup, memperoleh harga yang murah, diterima tepat waktu,
mendapatkan rekanan yang handal dan dapat dipercaya serta memiliki kinerja yang
baik.
PEMILIHAN
METODA PENGADAAN
Secara
umum ada beberapa metoda yang lazim digunakan dalam pengadaan barang sebagimana
diuraikan secara singkat di bawah ini.
1. Pelelangan terbuka/ umum (open tender), yaitu
metoda pemilihan penyedia barang yang dilakukan secara terbuka dengan
mengumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi,
sehingga masyarakat luas/ dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikuti tender tersebut. Terhadap 3 calon pemenang kemudian dilakukan
penilaian kualifikasi, guna melihat apakah ketiganya memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam RKS (rencana kerja dan syarat-syarat). Dari
ketiga calon pemenang tersebut kemudian dipilih satu sebagai pemenang yang
memberikan kemanfaatan yang paling besar, dalam arti menawarkan BHP yang
bermutu standar dengan harga yang paling murah.
2. Pelelangan terbatas (restricted tender),
yaitu metoda pelelangan dengan mengumumkan pengadaan tersebut secara luas baik
melalui media massa maupun papan pengumuman resmi, tetapi dengan langsung
menyebutkan calon penyedia barang yang diundang yang dinilai mampu menyediakan
barang yang dibutuhkan, namun tetap memberi kesempatan kepada calon lain.
Setelah tiga calon pemenang ditetapkan, kemudian dilakukan evaluasi kualifkasi
guna melihat apakah ketiganya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
sebelumnya dalam RKS (rencana kerja dan syarat-syarat). Metoda ini biasanya
diterapkan pada pengadaan barang yang langka atau kompleks atau bernilai
relatif besar, sehingga tidak banyak suplier yang mampu mengerjakan. Dari
ketiga calon pemenang tersebut kemudian dipilih satu sebagai pemenang yang
memberikan kemanfaatan yang paling besar, dalam arti menawarkan obat yang
bermutu standar dengan harga yang paling murah.
3. Pemilihan langsung (competitive negotiation), pemilihan
penyedia barang yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran (paling sedikit 3 calon), yang telah dinyatakan lulus kualifikasi.
Kemudian dilakukan negosiasi terhadap calon rekanan baik dari segi
administrasi, teknis dan harga. Dalam hal pemilihan langsung, pengumuman cukup
dilakukan pada papan pengumuman resmi tidak harus di media massa. Dari ketiga
calon pemenang tersebut kemudian dipilih satu sebagai pemenang yang memberikan
kemanfaatan yang paling besar, dalam arti menawarkan obat yang bermutu standar
dengan harga yang paling murah.
4. Pengadaan langsung (direct procurement), adalah
pengadaan barang dengan cara menunjuk satu calon penyedia barang yang telah
dinyatakan lulus kualifikasi, setelah membandingkan harga dari sedikitnya 3
calon penyedia barang. Baru kemudian dilakukan negosiasi baik administrasi,
teknis dan harga.
5. Pembelian langsung (direct buying), yaitu
pengadaan barang dengan cara membeli langsung ke suatu penyedia barang/ toko.
Cara ini biasa dilakukan bila membeli sesuatu dalam jumlah kecil/ sedikit.
Untuk
lembaga pemerintah (public sector) secara
umum mekanisme pengadaan barang harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. Secara khusus, lembaga pemerintah
yang telah ditetapkan sebagai badan layanan umum (BLU atau BLUD), termasuk RS
Jogja, yang sebagian besar anggaran pengadaan barang-nya tidak berasal dari
APBD maupun APBN, maka mekanisme penganggaran dan belanja-nya diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005.
Khusus
bagi RS Jogja, telah dibentuk unit layanan pengadaan rumah sakit (ULP RS) yang
memiliki tugas utama pengadaan barang dan jasa, dan oleh karenanya proses pengadaan BHP tidak akan dipaparkan secara
mendalam. Metode pengadaan manapun yang dipilih oleh ULP RS, tetapi pada
prinsipnya belanja BHP harus senantiasa mempertimbangkan:
1.
Inisiasi pembelian BHP
berasal dari instalasi farmasi atau pengurus barang;
2.
Harga termurah tetapi mutu
terjamin
3. Sisa persediaan BHP yang ada
di gudang penyimpanan (perhatikan konsep tingkat stok);
4.
Kapasitas gudang penyimpanan
di rumah sakit;
5.
Ketersediaan anggaran/cash flow;
6.
Kecepatan perputaran masing-masing
jenis BHP;
7.
Jaminan produsen jika ada
kerusakan dan atau daluwarsa;
8.
BHP yang akan dibeli mudah
rusak atau tidak .
©
Comments
Post a Comment