PENANDAAN OBAT
PENANDAAN
OBAT
LATAR BELAKANG
Sebagaimana diketahui bahwa di satu
sisi obat merupakan komoditi yang dapat memenuhi kebutuhan kesehatan orang
banyak, sementara di sisi lain obat juga mudah membahayakan keamanan dan
keselamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, dalam rangka pengamanan dan
peningkatan pengawasan terhadap obat yang beredar, perlu dilakukan penandaan
yang mudah di kenal dan difahami oleh pihak-pihak yang akan menggunakan obat
tersebut, lebih-lebih dalam praktek self medication. Sehingga dengan
demikian, dapat lebih menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.
PENANDAAN UMUM
Yang dimaksud dengan penandaan adalah
keterangan yang lengkap mengenai obat jadi, khasiat, keamanan serta cara
penggunaannya, tanggal daluwarsa bila ada, yang dicantumkan pada etiket, brosur
dan atau kotak yang disertakan pada obat jadi. Yang dimaksud dengan etiket
adalah, penandaan yang harus dicantumkan pada wadah atau kemasan terkecil
sesuai ketentuan mengenai pembungkusan dan penandaan obat. Yang dimaksud dengan
brosur adalah booklet yang berisi keterangan tentang obat jadi yang harus
disertakan pada penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas. Bahasa yang
digunakan pada etiket dan brosur harus dalam bahasa Indonesia atau Inggris.
Untuk meudahkan identifikasi dan pengawasan, setiap jenis obat memiliki
persyaratan penandaan masing-masing yang dapat berbeda atau sama. Penandaan
biasanya harus tertera pada etiket, atau pembungkus luar serta brosur.
Penandaan pada etiket harus tidak luntur oleh gesekan, air atau matahari.
1.
Pada
wadah atau bungkus luar bahan baku harus
diberi etiket yang memuat:
a.
Nama obat menurut Farmakope Indonesia edisi
terakhir;
b.
Bobot
netto dalam satuan gram;
c.
Nama
pabrik dan alamatnya, setidaknya menyebut kota
dan negara;
d.
Batas
tanggal daluwarsa (bila perlu)
2.
Pada
wadah atau bungkus luar obat jadi, harus ada etiket dengan penandaan:
a.
Nama
jenis/ nama dagang obat
b.
Bobot
netto atau volume obat
c.
Komposisi
dan susunan kuantitatif zat berkhasiat
d.
Nomor
registrasi
e.
Nomor
batch
f.
Dosis
g.
Cara
penggunaan
h.
Indikasi
(sebagaimana disetujui pada saat pendaftaran)
i.
Kontra
indikasi yang ditetapkan pemerintah untuk dicantumkan
j.
Nama
pabrik dan alamat
k.
Cara
penyimpanan
l.
Batas
tanggal daluwarsa
3. Pada tiap vial harus ada keterangan
pada etiket atau dicetak dengan cat yang tidak luntur oleh air, gesekan atau
matahari:
a.
Nama
obat
b.
Isi
zat berkhasiat per ml atau % volume
c.
Nama
pabrik
d.
Nomor
batch
e.
Tanggal
daluwarsa
4. Penjualan/ peredaran obat bebas dan
obat bebas terbatas (dalam arti tanpa resep dokter), harus disertai brosur yang
memuat:
a.
Nama
jenis/ nama dagang
b.
Nomor
registrasi
c.
Nama
dan alamat pabrik
d.
Dosis
e.
Cara
penggunaan
f.
Indikasi
sesuai yang disetujui pada saat pendaftaran)
g.
Kontra
indikasi
h.
Efek
samping (bila ada)
i.
Peringatan
Agar
tujuan pemberian etiket dapat tercapai, maka
etiket harus memenuhi syarat:
1.
Tidak
luntur oleh air, gesekan dan sinar matahari
2.
Ditempel
dengan perekat yang cocok
3.
Ditulis
dengan huruf latin
Penulisan zat aktif, agar mudah dimengerti serta tidak
disalah tafsirkan, maka harus ditulis dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Untuk
cairan peroral zat aktif ditulis sebagai
isi untuk setiap dosis untuk satu kali pemberian;
2.
Untuk
cairan suntik, ditulis sebagai isi tiap ml atau % terhadap volume
3.
Untuk
tablet, kapsul dan pil ditulis sebagai isi tiap kapsul, pil atau tablet
4.
Untuk
bentuk lain, ditulis sebagai % terhadap bobot/ volume, atau besarnya unit per
gram atau per ml.
PENANDAAN KHUSUS
Selain penandaan yang lazim yang harus
disertakan pada obat jadi, ada ketentuan penandaan lain/ tanda khusus yang
harus tercantum pada produk-produk tertentu. Yang dimaksud dengan tanda khusus
adalah tanda berupa warna dengan bentuk tertentu yang harus tertera secara
jelas pada etiket, wadah dan pembungkus luar obat jadi sehingga penggolongan
obat jadi tersebut dapat segera dikenali.
1. Pada etiket, wadah dan bungkus atau
kemasan terkecil obat jadi yang tergolong obat bebas harus mencantumkan tanda
khusus, berupa lingkaran hijau dengan garis tepi warna hitam. Tanda khusus
tersebut harus diletakkan sedemikian rupa agar mudah dan jelas terlihat serta
dikenali. Ukuran lingkaran disesuaikan dengan ukuran dan disain etiket, wadah
dan bungkus luar yang bersangkutan, dengan ukuran diameter lingkaran terluar dan tebal garis tepi yang
proporsional, berturut-turut minimal 1 cm dan 1 mm. Penyimpangan dari ketentuan
ini dimungkinkan, tetapi harus mendapat persetujuan dari kepala Badan POM.
Tanda khusus tersebut dapat tidak dicantumkan pada blister pack, strip
aluminium, strip selofan, atau kemasan sejenis, apabila wadah tersebut masih
dibungkus lagi dengan bungkus luar;
2. Ketentuan tanda khusus sebagaimana
obat bebas juga berlaku pada obat bebas terbatas, tetapi berupa lingkaran biru
dengan garis warna hitam. Tanda khusus tersebut merupakan pelengkap dari
keharusan mencantumkan tanda peringatan P. No. 1 s/d P. No. 6 sesuai SK Dirjen
POM No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 28 Oktober 1969;
3. Pada etiket dan bungkus luar obat
keras harus dicantumkan secara jelas tanda khusus obat keras. Tanda khusus
tersebut berupa lingkaran merah dengan garis tepi warna hitam dan hruf K yang
menyentuh garis tepi tersebut. Tanda khusus ini merupakan kelengkapan dari
keharusan mencantumkan kata-kata “Hanya Dengan Resep Dokter”, sesuai SK Menkes RI
No.197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977.
tanda khsus boleh tidak dicantumkan pada blister, strip aluminium/ selofan,
vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain, apabila wadah tersebut dikemas dalam
bungkus luar. Ukuran tanda khusus tersebut disesuaikan dengan ukuran dan desain
etiket dan bungkus luar yang bersangkutan, dengan ukuran diameter lingkaran
terluar, tebal garis dan tebal huruf K yang proporsional berturut-turut minimal
1 cm, 1 mm, 1 mm.
4. Pada etiket atau pembungkus obat yang
diperuntukkan khusus untuk pemakaian pada hewan harus mencantumkan tulisan
“Untuk Pengobatan Hewan”;
5. Pada etiket atau pembungkus obat yang
dimaksudkan sebagai contoh untuk dokter atau percobaan klinis di rumah sakit
harus mencantumkan tulisan “Hanya untuk dokter, tidak dijual”.
Comments
Post a Comment