BHP MEDIS 5: PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN BMHP


PENGELOLAAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI
DI RUMAH SAKIT
(5)
PENERIMAAN
BHP yang baru datang dari suplier kemudian dimasukkan ke dalam gudang karantina. Selama dalam gudang karantina inilah proses pemeriksaan mutu dilakukan. Pemeriksaan mutu dan penerimaan BHP menjadi tugas dan tanggung jawab panitia penerima barang/jasa yang khusus dibentuk untuk itu. Penerimaan dan pemeriksaan mutu BHP merupakan rangkaian kegiatan dalam pengadaan BHP. Tujuanya adalah untuk menjamin/meyakinkan bahwa jenis, jumlah, harga dan mutu BHP yang diterima memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan mutu di sini dapat hanya berupa pemeriksaan secara fisik/ pemeriksaan organoleptik (rasa, warna dan bau), namun dapat pula dilakukan sampling untuk pengujian laboratorium. Dalam hal mutu, perhatian khusus harus diberikan pada BHP yang berupa obat dan reagensia, dimana kedua bahan tersebut memiliki standar mutu yang sangat ketat, karena menyangkut nyawa dan atau keselamatan pasien serta kemungkinan efek samping yang terjadi. Hal tersebut disesuaikan dengan persyaratan pengadaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pemeriksaan organoleptik adalah pemeriksaan dengan panca indera, untuk memeriksa apakah ada perubahan rasa, warna dan bau dari suatu bahan. Bila suatu bahan telah berubah rasa, warna atau baunya, maka ada kemungkinan bahan tersebut telah mengalami kemunduran kualitas/rusak. Sedangkan untuk lebih meyakinkan kualitas suatu bahan dapat dilakukan uji laboratorium.
Contoh pemeriksaan organoleptik untuk obat antara lain misalnya:
1.     Tablet (warna, bau, rasa, bentuk fisik, kemasan, label)
2.     Tablet salut (basah atau lengket, warna, bentuk fisik, kemasan dan label)
3.     Kapsul (warna, bau, kapsul terbuka, kapsul kosong, rusak atau lengket, kemasan dan label)
4.     Cairan (warna, kejernihan, homogenitas, kemasan dan label)
5.     Salep (warna, konsistensi, kemasan, label)
6.     Injeksi (warna, kejernihan untuk larutan, homogenitas untuk serbuk, kemasan dan label)
Jika uji laboratorium perlu dilakukan; pengujian obat, reagensia, bahan pangan dan makanan dapat dilakukan di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) atau laboratorium lain yang telah terakreditasi. Setelah mutu BHP dan persyaratan lain dinilai memenuhi semua persyaratan, kemudian dibuatkan tanda terima berupa berita acara penerimaan (ditanda-tangani oleh panitia penerima dan pihak penyedia barang), yang dilampiri dengan berita acara hasil pemeriksaan mutu tersebut. Oleh panitia penerima kemudian diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usha/ pengurus barang. Tetapi khusus BHP medis, oleh pengurus barang rumah sakit selanjutnya diserahkan pada Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit untuk pengelolaan selanjutnya. Dan kemudian dari gudang karantina BHP dimasukkan ke gudang penyimpanan. Jadi, BHP non medis dikelola oleh Sub Bagian Tata Usaha & RT atau petugas Pengurus Barang, sedangkan  BHP medis dikelola oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
PENYIMPANAN
Penyimpanan meliputi kegiatan menyimpan BHP dalam rangka menjaga agar keamanan dan mutu BHP tetap terjamin. Oleh karena itu BHP harus ditempatkan pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta bebas dari faktor-faktor yang dapat merusak mutu BHP. Jadi, tujuan penyimpanan BHP adalah sebagai berikut:
1.     memelihara/menjaga mutu BHP, misalnya agar tidak tercemar bahan lain atau binatang;
2.     menghindari penggunaan yang tidak bertanggung-jawab;
3.     menjaga kelangsungan ketersediaan BHP;
4.     memudahkan pencarian;
5.     memudahkan pengawasan.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, ada beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan dalam penyimpanan BHP antara lain:
1.    Pengaturan tata ruang. Tata ruang harus diatur sedemikian rupa sehingga memberi kemudahan dalam penyimpanan, penyusunan, pencarian, pengambilan dan pengawasan. Di ruang penyimpanan BHP, antara lain harus memberi kemudahan petugas untuk bergerak, ada sirkulasi udara yang baik, tersedia palet dan rak yang cukup, tersedia tempat penyimpanan khusus misalnya cold chain, lemari tertutup untuk narkotika serta tidak mudah menyebabkan kebakaran.
2.   Pedoman/ pola penyimpanan BHP di persediaan. Ada beberapa pola yang dapat diterapkan dalam penyimpanan BHP, antara lain misalnya pemisahan antara stok besar dari stok kecil, FIFO (first in first out), FEFO (first expire first out), berdasar bentuk, berdasar alfabet, berdasar kemasan, berdasar kerentanan terhadap suhu atau sinar matahari, berdasar golongan, berdasar kecepatan sirkulasi (fast/ slow moving), BHP yang lebih berat sebaiknya ditaruh di rak bawah, bahan makan hendaknya dipisah dari bahan berbahaya misalnya sabun dan sebagainya.
3.  Pencatatan persediaan. Guna memudahkan pengamatan dan pengawasan serta pengendalian persediaan, maka sejak BHP datang sudah harus mulai dicatat pada buku penerimaan. Setelah BHP disimpan, kemudian dicatat pada dua jenis kartu stok, yaitu kartu stok barang dan kartu stok induk/kartu stok pengendali. Kartu stok barang berada bersama dengan BHP yang bersangkutan di rak, sedangkan kartu stok induk berada di kantor/bagian administrasi. Kedua kartu stok harus mencatat setiap transaksi/ mutasi BHP yang bersangkutan sehingga kedua kartu stok tersebut dapat digunakan sebagai alat saling kontrol. BHP yang sudah dikeluarkan dari gudang/ didistribusikan ke unit pelayanan atau sudah diserahkan pada pasien harus segera dicatat pada buku pengeluaran dan kartu stok. Manfaat kartu strok induk selain digunakan sebagai sumber informasi pada saat pembuatan laporan dan penyusunan rencana kebutuhan, juga digunakan sebagai alat pengendali persediaan. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi khususnya komputer, pencatatan dan pelaporan dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik, atau bahkan dengan menggunakan kedua cara sebagai back-up.
4.     Pengelolaan laporan. Pengelolaan laporan dimaksudkan untuk memperoleh data yang akan digunakan sebagai bahan perhitungan tingkat stok serta perhitungan kebutuhan obat. Tetapi yang perlu diingat, ialah bahwa rumah sakit merupakan sebuah lembaga pelayanan kesehatan dan oleh karenanya jangan terlalu direpotkan dengan pencatatan dan pelaporan yang terlalu panjang, rumit dan berbelit, apalagi sampai terjadi pengulangan pekerjaan. Format laporan harus disusun sedemikian rupa sehingga nantinya dapat memperoleh data yang lengkap dan akurat sebagai bahan perhitungan:
a.      Pemakaian rata-rata per periode/ stok kerja
b.     Stok pengaman
c.      Stok tunggu (untuk pengadaan BHP secara insidentil)
d.     Stok order (untuk pengadaan BHP secara insidentil)
e.      Stok optimum (untuk pengadaan BHP secara insidentil)
f.       Perhitungan kebutuhan BHP
g.     Perhitungan sisa stok
h.     Perhitungan pengadaan BHP
5.   Pengamatan mutu. Pengamatan mutu BHP di ruang penyimpanan cukup dilakukan secara organoleptik sebagaimana dilakukan pada saat pemeriksaan di gudang karantina. Sedangkan pengujian laboratorium hanya dilakukan terhadap BHP tertentu yang dicurigai telah mengalami penurunan kualitas. Khusus untuk BHP yang berupa obat dan reagensia, sedapat mungkin dilakukan pemeriksaan:
a.  Tablet, tidak terjadi perubahan rasa warna dan bau, tidak ada kerusakan berupa noda/ bintik-bintik, lubang, sumbing, pecah, retak atau lembab dan kaleng atau botol rusak atau berubah bentuk;
b.     Kapsul, tidak terjadi perubahan warna isi kapsul, kapsul tidak terbuka, kosong, rusak atau lengket satu sama lain;
c.      Tablet salut, tidak terjadi pecah-pecah/ retak, tidak berubah warna;
d.     Cairan, tidak menjadi keruh atau timbul endapan, konsistensi tidak berubah, warna, bau atau rasa tidak berubah, botol-botol tidak rusak atau bocor, kotak pembungkus tidak ada noda caira BHP;
e.     Salep, warna tidak berubah, pot atau tube tidak rusak atau bocor, bau tidak berubah;
f.     Injeksi, wadah tidak bocor (vial atau ampul), tidak terdapat partikel asing (serbuk), larutan tidak tampak keruh atau ada endapan, warna larutan tidak berubah.
Apabila ternyata ada BHP yang sudah tidak dapat digunakan karena berbagai alasan, maka sebaiknya disimpan secara terpisah guna menghindari kontaminasi,  dan kemudian dihapuskan dengan cara ditanam atau dibakar, dengan dibuatkan berita acara.

©

Comments

Popular posts from this blog

PENANDAAN OBAT

MÉLIK NGGÉNDHONG LALI