BHP MEDIS 1: PENDAHULUAN


PENGELOLAAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI
DI RUMAH SAKIT
(1)

PENDAHULUAN
Anggaran belanja RS Jogja pada tahun 2011 mencapai Rp.33.203.130.000 (33 milyar lebih) dimana Rp.16.293.078.000,- diantaranya (16 milyar lebih atau 49 % lebih) digunakan untuk belanja bahan habis pakai untuk pelayanan, meliputi antara lain obat, bahan habis pakai medis, gas medis, film rontgent, reagensia, belanja darah dan makanan pasien. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran BHP dalam pelayanan kesehatan di RS Jogja, tetapi sekaligus menggambarkan bahwa ternyata BHP menyedot sumber daya dana yang paling besar. Oleh karena itu, sebagai usaha efisiensi sekaligus upaya untuk menjaga akuntabilitas pengelolaannya, maka pengelolaan bahan habis pakai harus dilaksanakan secara profesional dan sungguh-sungguh.
TUJUAN
Tujuan disusunnya pedoman pengelolaan BHP ini adalah untuk:
1.    Terlaksananya pengelolaan BHP yang lebih baik;
2.    Adanya pedoman dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian persediaan BHP;
3.    Meningkatnya ketersediaan BHP;
4.    Menurunnya waktu kosong persediaan BHP;
5.    Menurunnya (atau bila mungkin meniadakan) kasus rujukan pelayanan yang disebabkan karena ketiadaan BHP;
6.    Meningkatkan penghasilan/ penerimaan rumah sakit dari harga pelayanan BHP.
KEBIJAKAN DASAR
1.     Ketersediaan BHP harus berkelanjutan, tidak boleh ada waktu kosong;
2.     Dana anggaran belanja BHP harus digunakan secara efisien, belanja dilaksanakan sesuai dengan aliran kas dan kapasitas gudang;
3.     Tidak boleh ada penumpukan persediaan BHP, persediaan harus disesuaikan dengan kapasitas gudang;
4.     Penyederhanaan dokumen administrasi BHP tetapi tetap memenuhi kaidah akuntabilitas;
5.     Pekerjaan administrasi BHP lebih banyak dilakukan di unit penyimpanan, agar unit pelayanan dapat lebih fokus melaksanakan fungsi utamanya.

PENGERTIAN UMUM
Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No.36 Tahun 2009).
Sarana
Segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan itu sendiri (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 340/MENKES/PER/III/2010).
Prasarana
Adalah benda maupun jaringan/ instalasi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai denga tujuan yang diharapkan (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 340/MENKES/PER/III/2010).
Perbekalan kesehatan
Adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan (UU No.36 Tahun 2009). Dalam konteks rumah Sakit Jogja, perbekalan kesehatan meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, reagensia, alat kesehatan, bahan habis pakai penunjang medis dan bahan habis pakai penunjang non medis.
Alat kesehatan
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan  penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (UU No.36 Tahun 2009).
Sediaan Farmasi
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (PP No. 51 Tahun 2010).
Obat
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU No.36 Tahun 2009).
Obat Esensial
Adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia pada unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya (DOEN 2008).
Obat Paten
Obat paten adalah obat yang baru ditemukan dan memiliki waktu paten tertentu tergantung jenis obatnya. Perusahaan farmasi yang memiliki hak paten tersebut dapat memproduksi obat itu secara eksklusif hingga masa patennya habis.
Obat Generik
Adalah suatu obat yang hak paten pabrik penemunya telah habis. Terdapat dua jenis obat generik, yaitu Obat Generik Berlogo (OGB) dan obat generik bermerek (branded generic). Sebenarnya tidak ada perbedaan zat aktif pada kedua jenis obat generik ini. Perbedaan hanya terletak pada logo dan merek yang terdapat pada kemasan obat. Obat generik berlogo adalah obat yang umumnya disebut obat generik saja, sedangkan obat generik bermerek biasanya dipasarkan dengan mencantumkan nama yang ditentukan oleh perusahaan farmasi yang memproduksinya.
Bahan Habis Pakai (BHP)
Adalah bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pelayanan dan atau dalam rangka pelayanan pasien yang memiliki masa pakai kurang dari satu tahun;
BHP Medis
Adalah BHP yang digunakan untuk pelayanan dan atau dalam rangka pelayanan medis pasien, seperti misalnya obat, pengemas obat, gas medis, darah, bahan pemeriksaan laboratorium/reagensia, bahan pemeriksaan radiologi dan film badge radiologi dan sebagainya.
BHP Non Medis
Adalah BHP yang digunakan untuk pelayanan dan atau dalam rangka pelayanan pasien, seperti misalnya sabun/deterjen, bahan pangan dan sebagainya.
Obat Tradisional
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (UU No.36 Tahun 2009).
Pedoman Pengobatan
Adalah sebuah dokumen yang memuat informasi penyakit, terutama penyakit yang umum terjadi dan keluhan-keluhannya serta informasi tentang obatnya meliputi kekuatan, dosis dan lama pengobatan; yang disusun secara sistematik untuk membantu dokter dalam menegakkan diagnosis dan pengobatan yang optimal untuk suatu penyakit tertentu (DOEN, 2008)

Formularium Rumah Sakit
Merupakan daftar obat yang disepakati beserta informasinya yang harus diterapkan di rumah sakit; yang disusun oleh Panitia Farmasi dan Terapi/Komite Farmasi dan Terapi. Formularium rumah sakit disusun berdasarkan Pedoman Pengobatan yang berlaku serta DOEN dan disempurnakan dengan mempertimbangkan obat lain yang yang terbukti secara ilmiah dibutuhkan untuk pelayanan di rumah sakit tersebut. (DOEN, 2008)
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Adalah suatu unit di rumah sakit yang merupakan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang farmasis dan memenuhi persyaratan secara hukum untuk mengadakan, menyediakan, dan mengelola seluruh aspek penyediaan perbekalan kesehatan di rumah sakit yang berintikan pelayanan produk yang lengkap dan pelayanan farmasi klinik yang sifat pelayanannya berorientasi kepada kepentingan penderita (http://farmasi-istn.blogspot.com/2008/01/instalasi-farmasi-rumah-sakit.html).
Sesuai dengan Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 15 ayat (2) dan (3), pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi dua fungsi yaitu: (a) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu, dan (b) dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan.
RUANG LINGKUP
Buku pedoman ini membahas fokus pada pengelolaan bahan habis pakai (BHP), yaitu perbekalan  kesehatan yang digunakan untuk melayani pasien dan atau digunakan sendiri dalam rangka pelayanan pasien, yang masa pakainya tidak lebih dari satu (1) tahun; tidak termasuk alat kantor, alat rumah tangga dan alat kesehatan.

Comments

Popular posts from this blog

BHP MEDIS 5: PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN BMHP

PENANDAAN OBAT

MÉLIK NGGÉNDHONG LALI