BHP MEDIS 1: PENDAHULUAN
PENGELOLAAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI
DI RUMAH SAKIT
(1)
PENDAHULUAN
Anggaran belanja RS Jogja pada tahun 2011 mencapai
Rp.33.203.130.000 (33 milyar lebih) dimana Rp.16.293.078.000,- diantaranya (16
milyar lebih atau 49 % lebih) digunakan untuk belanja bahan habis pakai untuk
pelayanan, meliputi antara lain obat, bahan habis pakai medis, gas medis, film
rontgent, reagensia, belanja darah dan makanan pasien. Hal ini menunjukkan
betapa pentingnya peran BHP dalam pelayanan kesehatan di RS Jogja, tetapi sekaligus
menggambarkan bahwa ternyata BHP menyedot sumber daya dana yang paling besar.
Oleh karena itu, sebagai usaha efisiensi sekaligus upaya untuk menjaga
akuntabilitas pengelolaannya, maka pengelolaan bahan habis pakai harus
dilaksanakan secara profesional dan sungguh-sungguh.
TUJUAN
Tujuan disusunnya pedoman
pengelolaan BHP ini adalah untuk:
1.
Terlaksananya pengelolaan
BHP yang lebih baik;
2.
Adanya pedoman dalam monitoring,
evaluasi dan pengendalian persediaan BHP;
3.
Meningkatnya ketersediaan
BHP;
4.
Menurunnya waktu kosong
persediaan BHP;
5.
Menurunnya (atau bila
mungkin meniadakan) kasus rujukan pelayanan yang disebabkan karena ketiadaan
BHP;
6.
Meningkatkan penghasilan/
penerimaan rumah sakit dari harga pelayanan BHP.
KEBIJAKAN
DASAR
1.
Ketersediaan BHP harus berkelanjutan,
tidak boleh ada waktu kosong;
2.
Dana anggaran belanja BHP
harus digunakan secara efisien, belanja dilaksanakan sesuai dengan aliran kas
dan kapasitas gudang;
3.
Tidak boleh ada penumpukan
persediaan BHP, persediaan harus disesuaikan dengan kapasitas gudang;
4.
Penyederhanaan dokumen
administrasi BHP tetapi tetap memenuhi kaidah akuntabilitas;
5.
Pekerjaan administrasi BHP
lebih banyak dilakukan di unit penyimpanan, agar unit pelayanan dapat lebih
fokus melaksanakan fungsi utamanya.
PENGERTIAN
UMUM
Kesehatan
Kesehatan
adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU
No.36 Tahun 2009).
Sarana
Segala
sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh
panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya)
merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan itu sendiri (Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 340/MENKES/PER/III/2010).
Prasarana
Adalah
benda maupun jaringan/ instalasi yang membuat suatu sarana yang ada bisa
berfungsi sesuai denga tujuan yang diharapkan (Peraturan Menteri Kesehatan RI
No. 340/MENKES/PER/III/2010).
Perbekalan
kesehatan
Adalah
semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan (UU No.36 Tahun 2009). Dalam konteks rumah Sakit Jogja, perbekalan
kesehatan meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, reagensia, alat
kesehatan, bahan habis pakai penunjang medis dan bahan habis pakai penunjang
non medis.
Alat
kesehatan
Alat
kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang
sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh (UU No.36 Tahun 2009).
Sediaan Farmasi
Sediaan Farmasi
adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (PP No. 51 Tahun 2010).
Obat
Obat
adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU No.36 Tahun 2009).
Obat Esensial
Adalah
obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya
diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia pada
unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya (DOEN 2008).
Obat Paten
Obat paten
adalah obat yang baru ditemukan dan memiliki waktu paten tertentu tergantung
jenis obatnya. Perusahaan farmasi yang memiliki hak paten tersebut dapat
memproduksi obat itu secara eksklusif hingga masa patennya habis.
Obat Generik
Adalah
suatu obat yang hak paten pabrik penemunya telah habis. Terdapat dua
jenis obat generik, yaitu Obat Generik Berlogo (OGB) dan obat generik bermerek (branded generic). Sebenarnya tidak ada
perbedaan zat aktif pada kedua jenis obat generik ini. Perbedaan hanya terletak
pada logo dan merek yang terdapat pada kemasan obat. Obat generik berlogo
adalah obat yang umumnya disebut obat generik saja, sedangkan obat generik
bermerek biasanya dipasarkan dengan mencantumkan nama yang ditentukan oleh
perusahaan farmasi yang memproduksinya.
Bahan Habis Pakai
(BHP)
Adalah
bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pelayanan dan atau dalam rangka pelayanan
pasien yang memiliki masa pakai kurang dari satu tahun;
BHP Medis
Adalah
BHP yang digunakan untuk pelayanan dan atau dalam rangka pelayanan medis
pasien, seperti misalnya obat, pengemas obat, gas medis, darah, bahan
pemeriksaan laboratorium/reagensia, bahan pemeriksaan radiologi dan film badge
radiologi dan sebagainya.
BHP Non Medis
Adalah
BHP yang digunakan untuk pelayanan dan atau dalam rangka pelayanan pasien,
seperti misalnya sabun/deterjen, bahan pangan dan sebagainya.
Obat Tradisional
Obat
tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan
tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (UU No.36 Tahun
2009).
Pedoman Pengobatan
Adalah
sebuah dokumen yang memuat informasi penyakit, terutama penyakit yang umum
terjadi dan keluhan-keluhannya serta informasi tentang obatnya meliputi
kekuatan, dosis dan lama pengobatan; yang disusun secara sistematik untuk
membantu dokter dalam menegakkan diagnosis dan pengobatan yang optimal untuk
suatu penyakit tertentu (DOEN, 2008)
Formularium Rumah
Sakit
Merupakan
daftar obat yang disepakati beserta informasinya yang harus diterapkan di rumah
sakit; yang disusun oleh Panitia Farmasi dan Terapi/Komite Farmasi dan Terapi.
Formularium rumah sakit disusun berdasarkan Pedoman Pengobatan yang berlaku
serta DOEN dan disempurnakan dengan mempertimbangkan obat lain yang yang
terbukti secara ilmiah dibutuhkan untuk pelayanan di rumah sakit tersebut.
(DOEN, 2008)
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Adalah suatu
unit di rumah sakit yang merupakan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di
bawah pimpinan seorang farmasis dan memenuhi persyaratan secara hukum untuk
mengadakan, menyediakan, dan mengelola seluruh aspek penyediaan perbekalan
kesehatan di rumah sakit yang berintikan pelayanan produk yang lengkap dan
pelayanan farmasi klinik yang sifat pelayanannya berorientasi kepada
kepentingan penderita (http://farmasi-istn.blogspot.com/2008/01/instalasi-farmasi-rumah-sakit.html).
Sesuai dengan
Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 15 ayat (2) dan (3),
pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi dua fungsi yaitu: (a) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan
farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi
farmasi sistem satu pintu, dan (b) dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan
obat dan alat kesehatan.
RUANG
LINGKUP
Buku pedoman ini membahas
fokus pada pengelolaan bahan habis pakai (BHP), yaitu perbekalan kesehatan yang digunakan untuk melayani pasien dan atau digunakan
sendiri dalam rangka pelayanan pasien, yang masa pakainya tidak lebih dari satu
(1) tahun; tidak termasuk alat kantor, alat rumah tangga dan alat kesehatan.
Comments
Post a Comment